Dalam penghidupan bermasyarakat dan bernegara tentu sebagai warga negara kita mempunyai kewajiban untuk membayar pajak mulai dari pajak yang ringan sampai kepada pajak yang berat, disamping itu kita harus memahami tata cara pembayaran pajak tersebut, dan belakangan ini para wajib pajak harus dapat mengisi formulir wajib pajak yang bernama "SPT Tahunan PPh", tentu bagi orang atau pegawai yang telah biasa mengisi blangko ini tidak kaget lagi tetapi bagi pegawai atau karyawan biasa tentu menimbulkan rasa kaget karena tidak biasa untuk mengisinya, biasanya hanya dilakukan oleh para bendahara masing-masing sebab pada akhirnya blangko tersebut akan ditanda tangani oleh bendahara beserta capnya.
Untuk itu para bendahara seharusnya memberitahukan kepada para karyawan atau pegawai tentang cara mengisi blangko tersebut, kita akan kaget kalau bendahara juga tidak bisa mengisi blangko tersebut, ini sebuah alasan untuk tidak mau repot karena banyaknya blangko yang harus dikerjakan atau memang tidak tahu cara mengisinya ??? Hanya para bendahara yang dapat menjawab pertanyaan ini.
Sebagai warga negara tentunya kita diharapkan oleh pemerintah agar melaksanakan kewajiban membayar hutang bukan hanya pajak tetapi hutang-hutang lainnya termasuklah salah satunya adalah kredit rumah tangga, rumah tangga mana yang tidak mempunyai hutang, hanya saja hutang itu bervariasi, ada yang ringan dan ada pula yang berat, sesuai dengan kemampuan masing-masing untuk membayarnya.
Nah teman-teman penulis mengucapkan selamat kepada keluarga yang tidak mempunyai hutang, semoga mereka merasakan gembiranya karena tidak mempunyai beban hutang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar