Menjadi seorang saksi dalam suatu perkara bukanlah hal yang mudah, biasanya kita tidak mau dipanggil polisi untuk hadir dan menjadi saksi dalam suatu perkara katakanlah seseorang yang dianiaya teman kita dan akibatnya orang itu meninggal dunia, lalu pihak musuh memenjarakan teman kita dan akhirnya diselesaikan lewat suatu pengadilan untuk memutuskan berapa lama teman kita dipenjarakan.
Untuk menjadi seorang saksi paling tidak mempunyai tiga tujuan yaitu :
1. Untuk meringankan terdakwa, dalam hal ini kita harus memberikan saksi selalu mengatakan hal-hal yang baik terhadap terdakwa dan menutupi hal-hal yang buruk yang pernah dilakukan terdakwa, apalagi menyangkut nyawa orang lain.
2. Untuk memberatkan terdakwa, dalam hal ini kita bersaksi selalu mengatakan hal-hal yang buruk yang dilakukan terdakwa sampai terjadinya hal yang dilakukannya sekarang dan menutupi hal-hal yang baik sehingga terdakwa betul-betul menjadi salah.
3. Saksi yang benar yaitu saksi yang sifatnya netral, artinya saksi hanya mengatakan sebatas apa yang ditemuinya disaat terdakwa melakukan aksinya, sehingga tidak meringankan ataupun memberatkan terdakwa. Sebagai seorang umat islam kita diharapkan menjadi saksi yang benar atau mengambil nomor 3, inilah masalah saksi yang diketahui oleh penulis, kalau ada tujuan lainnya silahkan berikan komentar, tentunya penulis akan menerima dengan segala senang hati.
Selamat menjadi saksi yang benar !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar