Istilah jatuh tempo sangatlah banyak, kalau tidak percaya cobalah perhatikan hal-hal yang berhubungan dengan masalah hutang di Bank atau di Kantor Pajak, apalagi kalau berhubungan dengan pajak, jatuh tempo adalah tanggal terakhir yang diberikan oleh bank atau pajak kepada kita untuk melunasi hutang kita, karena setelah tanggal tersebut kita akan dikenakan denda yaitu uang tambahan dari jumlah uang yang tertera pada surat penagihan terhadap kita. Jadi disamping kita harus membayar sesuai dengan jumlah yang tertera ditambah lagi denda.
Denda biasanya diberlakukan pihak bank atau pajak adalah setiap hari keterlambatan, artinya denda merupakan hukuman terhadap kita karena kita terlambat membayar, besarnya tergantung dari pihak bank atau pajak, ada satu permil dan ada juga satu persen, oleh karena itu kita harus berhati-hati jangan sampai terkena jatuh tempo, bayarlah hutang kita sebelum tanggal jatuh tempo.
Sebaiknya kita harus memperhatikan pemberitahuan disetiap surat penagihan yang ditujukan kepada kepada kita, jangan sampai terlambat membayar hutang kita, bagaimana jika kita belum mempunyai uang ?? Nah ini yang harus kita pikirkan lagi bagaimana jalan keluarnya, biar tidak terkena jatuh tempo.
Nah teman-teman mungkin pengalaman anda lebih menarik dari pengalaman saya, silahkan ceritakan di blog anda, selamat kepada anda yang membayar hutang sebelum terkena jatuh tempo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar